C I Q (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)  

Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan  ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom,,Immigration,,Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.

Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.

 

Dokumen perjalanan tersebut antara lain:

  • Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)

  • Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)

  • Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)

  • Surat Keterangan Sehat (health certificate)

Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.  

 

Bea Cukai (Customs)

Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.

Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.

 

Jalur Hijau (Green Channels)

Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

 

Jalur Merah (Red Channels)

Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

 Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.beacukai.go.id

Imigrasi (Immigration)

 

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)

Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:

  • Berlibur;

  • Kunjungan sosial budaya;

  • Kunjungan usaha dan;

  • Tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

 

Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:

  • Thailand

  • Malaysia

  • Singapore

  • Brunei Darussalam

  • Philipina

  • Hongkong (SAR

  • Macao (SAR

  • Chile

  • Maroko

  • Peru

  • Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS

 

Biaya VKSK, yaitu:

  • US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.

  • US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di  Bandar Udara Internasional di Indonesia, adalah :

    • Polonia - Medan

    • Sultan Syarif Karim - Pekanbaru

    • Tabing - Padang

    • Soekarno Hatta  - Jakarta

    • Juanda - Surabaya

    • Ngurah Rai - Denpasar

    • Sam Ratulangi - Manado

    • Halim Perdana Kusuma - Jakarta

    • Adi Sucipto - Jogyakarta

    • Adi Sumarmo - Surakarta

    • Selaparang - Mataram

    • Sepinggan - Balikpapan

    • Hasanuddin - Makassar

    • El Tari - Kupang

    Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.imigrasi.go.id

Karantina (Quarantine) 

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi.

Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

 Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.depkes.go.id