|
C I Q (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)
Bagi para penumpang pada
penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari
dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea &
Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom,,Immigration,,Quarantine),
yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan
lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya
demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen
perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan
sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara
yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
-
Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah
suatu negara)
-
Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
-
Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
-
Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan
peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya
tentunya tidak sama.
Bea Cukai (Customs)
Untuk
mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor
dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara
Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain
melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan
penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.
Dalam rangka
memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan
Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai
“Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi
para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
Jalur
Hijau (Green Channels)
Adalah jalur
yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan
tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
Jalur
Merah (Red Channels)
Adalah jalur
yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan
diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
Keterangan selengkapnya
dapat menghubungi:
www.beacukai.go.id
Imigrasi (Immigration)
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa
Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari
Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia
dalam rangka:
-
Berlibur;
-
Kunjungan sosial budaya;
-
Kunjungan usaha dan;
-
Tugas pemerintahan.
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk
kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan
tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara,
yaitu:
-
Thailand
-
Malaysia
-
Singapore
-
Brunei Darussalam
-
Philipina
-
Hongkong (SAR
-
Macao (SAR
-
Chile
-
Maroko
-
Peru
-
Vietnam
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari);
Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang
setelah mendapat persetujuan Menteri.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA)
diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas
BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
-
US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
-
US$ 25 per
orang untuk 30 (tiga puluh) hari.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara
Internasional di Indonesia, adalah :
Keterangan selengkapnya dapat menghubungi:
www.imigrasi.go.id
Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk
mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah
kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap
lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan
menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/
berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna
yang dilindungi.
Proses pemerikasaan Karantina di
bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.
Keterangan selengkapnya dapat menghubungi:
www.depkes.go.id
|