|
Pemeriksaan Barang (Security Check)
Dalam pelaksanaan pemberian jasa pelayanan pada proses
keberangkatan , disaat penumpang memasuki pintu keberangkatan (check-in
area) dan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan (boarding lounge/
waiting room) di Bandara Sepinggan akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas
Pengamanan Bandara (Airport Security). Pemeriksaan dilakukan dengan
menggunakan cara penanganan standart sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure) yang
telah ditetapkan, sehingga di dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang
merasa dirugikan. Barang yang telah melalui proses pemeriksaan diberi
tanda (label) security check oleh petugas keamanan bandar udara.
Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh pihak
penyelenggara bandar udara dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I
Bandar Udara Sepinggan Balikpapan.
Petugas pengamanan bandar udara diwajibkan memeriksa semua
bagasi penumpang dengan teliti dan seksama pada saat penumpang mulai
memasuki daerah check-in. Fasilitas pemeriksaan barang cabin & bagasi yang
wajib dipergunakan di bandara untuk pengamanan (security check), antara
lain:
-
X-ray Bagage Detector, (untuk barang bagasi)
-
Metal Detector , (untuk medeteksi barang bawaan yang
tersimpan disekitar tubuh atau didalam busana penumpang / body search)
-
Walktrough , (untuk medeteksi barang bawaan yang
tersimpan disekitar tubuh atau didalam busana penumpang / body search)
-
Explosive Detector, (untuk barang berbahaya atau
bahan peledak)
Terkait dengan aspek tingkat pelayanan (level of
service) di Bandar Udara, proses pemeriksaan penumpang dibedakan pada
kondisi normal dan kondisi khusus.
-
Kondisi normal, yaitu proses pemeriksaan sekuriti
terhadap penumpang dan barang yang tidak memerlukan pemeriksaan lanjut.
-
Kondisi khusus, yaitu proses pemeriksaan sekuriti
terhadap penumpang dan barang yang memerlukan pemeriksaan lanjut, antara
lain body search.
(Untuk pemeriksaan Khusus dilaksanakan di ruang yang telah disediakan
oleh pihak pengelola bandar udara)
Barang Berbahaya / Dangerous Goods
Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport
Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi
keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan
penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia
penerbangan biasa disebut "dangerous goods".
Seperti yang tertera di dalam tiket pesawat, bahwa barang-barang yang
dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut adalah:
-
Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)
-
Benda-benda
berisi gas (compressed gases)
-
Benda-benda yang
mudah korosi (corrosives)
-
Benda-benda yang
bisa beroksidasi (oxidizing materials)
-
Barang yang
mengandung bakteri, virus (etiologic agent)
-
Barang-barang
yang mudah meledak (explosives)
-
Barang-barang
yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)
-
Barang-barang
yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)
-
Barang-barang
beracun (poisons)
-
Barang-barang
yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)
Meskipun demikian
karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa
barang yang termasuk dalam daftar barang berbahaya (dangerous goods), tetapi
boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas.
Untuk barang-barang
tersebut harus ada ijin/ persetujuan dari perusahan penerbangan (airlines
operator).
|