Pemeriksaan Barang (Security Check)

Dalam pelaksanaan pemberian jasa pelayanan pada proses keberangkatan , disaat penumpang memasuki pintu keberangkatan (check-in area) dan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan (boarding lounge/ waiting room) di Bandara Sepinggan akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pengamanan Bandara (Airport Security). Pemeriksaan  dilakukan dengan menggunakan cara penanganan standart sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure) yang telah ditetapkan, sehingga di dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Barang yang telah melalui proses pemeriksaan diberi tanda (label) security check oleh petugas keamanan bandar udara. 

Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh pihak penyelenggara bandar udara dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara  Sepinggan Balikpapan.

Petugas pengamanan bandar udara diwajibkan memeriksa semua bagasi penumpang dengan teliti dan seksama pada saat penumpang mulai memasuki daerah check-in. Fasilitas pemeriksaan barang cabin & bagasi yang wajib dipergunakan di bandara untuk pengamanan (security check), antara lain:

  • X-ray Bagage Detector, (untuk barang bagasi)

  • Metal Detector , (untuk medeteksi barang bawaan yang tersimpan disekitar tubuh atau didalam busana penumpang / body search)

  • Walktrough , (untuk medeteksi barang bawaan yang tersimpan disekitar tubuh atau didalam busana penumpang / body search)

  • Explosive Detector, (untuk barang berbahaya atau bahan peledak)

Terkait dengan aspek tingkat pelayanan (level of service) di Bandar Udara, proses pemeriksaan penumpang dibedakan pada kondisi normal dan kondisi khusus.

  • Kondisi normal, yaitu proses pemeriksaan sekuriti terhadap penumpang dan barang yang tidak memerlukan pemeriksaan lanjut.

  • Kondisi khusus, yaitu proses pemeriksaan sekuriti terhadap penumpang dan barang yang memerlukan pemeriksaan lanjut, antara lain body search.

(Untuk pemeriksaan Khusus dilaksanakan di ruang yang telah disediakan  oleh pihak pengelola bandar udara)

Barang Berbahaya / Dangerous Goods

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut  sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods".

Seperti yang tertera di dalam tiket pesawat, bahwa barang-barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut adalah:

  • Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)

  • Benda-benda berisi gas (compressed gases)

  • Benda-benda yang mudah korosi (corrosives)

  • Benda-benda yang bisa beroksidasi (oxidizing materials)

  • Barang yang mengandung bakteri, virus (etiologic agent)

  • Barang-barang yang mudah meledak (explosives)

  • Barang-barang yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)

  • Barang-barang yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)

  • Barang-barang beracun (poisons)

  • Barang-barang yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)

Meskipun demikian karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa barang yang termasuk dalam daftar barang berbahaya (dangerous goods), tetapi boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas.

Untuk barang-barang tersebut harus ada ijin/ persetujuan dari perusahan penerbangan (airlines operator).