|
Proses Pelaporan Penumpang (Check-in)
Pelaporan penumpang
dilaksanakan oleh petugas maskapai penerbangan (operator) pada meja
pelaporan keberangkatan yang
berada di masing-masing Check-in counter, meliputi:
-
Pengechekan daftar penumpang (sitem komputerisasi atau manual), sesuai
dengan daftar reservasi (PNL/ Passanger Name List)
-
Pemberian Boarding Pass, yaitu bukti sah bagi
setiap penumpang untuk memasuki pesawat terbang, yang berisi informasi: nama penumpang,
nomor penerbangan, nomor tempat duduk, tujuan, jam keberangkatan, nomor pintu
keberangkatan (gate)
-
Dalam proses kelancaran pelayanan bagasi penumpang, setelah penimbangan
barang secara akurat maka dilakukan labelling
dengan cara identifikasi dengan pemberian label barang, yang terdiri dari:
Identification tag, yaitu label untuk ditempel/ dilekatkan pada
barang berisi informasi: bandara tujuan, nomor seri dan berat barang.
Claim tag, yaitu diberikan kepada penumpang sebagai tanda bukti
pengambilan di bandara tujuan, berisi iunformasi nomor seri dan berat
barang.
Bagi para penumpang diingatkan untuk selalu mengunci tas / koper yang akan
dibagasikan.
Jasa Kebandarudaraan PJP2U / PSC dan Donasi
-
Untuk memasuki ruang tunggu Bandar Udara Sepinggan Balikpapan (Sesuai
SK. Direksi PT. AP-I No: 23 / KU.20.1.5 / 2002 , tanggal: 23 Mei 2002) , maka bagi setiap penumpang wajib membayar jasa
kebandarudaraan untuk Pelayan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
sebesar Rp.15.000,--/ penumpang domestik, dan sebesar Rp. 75.000,--/
penumpang internasional. (Untuk masing-masing bandara tarif disesuaikan
kelas bandara).
-
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan bagi
setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara di Bandar Udara
Sepinggan dikenakan Sumbangan Pihak Ketiga berupa Donasi, sebesar Rp. 5.000,- per orang
(Sesuai PERDA Kota Balikpapan No. 39 Tahun 2000 dan Keputusan Walikota
Balikpapan No.8 /2003).
Penanganan Khusus (Special Handling)
Penumpang Bayi (Infants).
Penumpang Anak-anak (Child).
Penumpang Wanita Hami (Expectant Mother).
Penumpang Orang Sakit (Sick Passenger).
Hewan Pemeliharaan (Pets).
Bagasi Khusus.
Barang Berharga
Untuk mencegah terjadinya kerusakan dan kehilangan
barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen-dokumen, barang
elektronik (CD; video camera; TV) dll, serta surat-surat
berharga atau sejenisnya, maka bagi penumpang pengguna jasa penerbangan disarankan
dan diingatkan oleh petugas untuk tidak menyimpan atau
tidak menempatkan barang
berharga karena maskapai penerbangan (pengangkut) tidak bertanggung jawab
terhadap barang tersebut jika
dimasukkan kedalam bagasi.
Barang-barang/ benda yang mudah pecah/ rusak (fragile) yang dimuat di
kabin diberlakukan tersendiri sesuai dengan peraturan dari masing-masing
maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Bagasi
Bagasi cuma-cuma yang diperbolehkan diangkut bagi
para penumpang (antara airline berbeda),pada umumnya untuk orang dewasa
atau anak (berumur 2 tahun ke atas membayar penuh) sesuai dengan yang
tertera di tiket (flight cupon) dibatasi sebagai berikut:
Kelas Utama (F Class) : 40 kg/ orang
Kelas Bisnis (C Class) : 30 kg/ orang
Kelas Ekonomi (Y Class) : 20 kg - 30 kg/ orang
Penumpang bayi ( infant) dibawah umur 2 (dua) tahun
tidak memperoleh jatah bagasi cuma-cuma, tatapi diperbolehkan membawa
makanan bayi, pakaian dan kereta bayi secukupnya.
Untuk bagasi yang beratnya melebihi jatah yang sudah
ditentukan, penumpang dikenakan sanksi berupa wajib membayar bea tambahan
berat (excess baggage charge) kepada maskapai penerbangan
yang bersangkutan.
Bagasi Cuma-Cuma
Disamping bagasi cuma-cuma sebagaimana tertera pada tiket, ada
barang-barang bawaan tanpa ditimbang yang dibawa sendiri oleh penumpang
dapat pula dibawa dengan cuma-cuma (free baggage allowance)
kedalam kabin pesawat selama dalam penerbangan, antara lain:
-
Tas tangan wanita, beauty Case, tas kantor, atau dompet uang.
-
Lap top, mesin ketik portable.
-
Baju mantel atau selimut.
-
Alat potret (kamera) kecil dan atau alat penglihat jauh (binoculars)
-
Satu payung atau tongkat.
-
Buku bacaan yang pantas untuk keperluan selama penerbangan.
-
Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang lumpuh dan atau alat pembantu
lain yang dipergunakan semata-mata oleh penumpang yang tidak dapat
berjalan sendiri.
Demi menjaga kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan, maka untuk
penempatan barang bagasi tersebut harus:
-
Diletakkan di rak barang yang berada di atas tempat duduk penumpang.
-
Diletakkan di bawah kursi.
-
Dibawa pengawasan dan menjadi tanggung jawab penumpang sendiri.
Barang Tanpa Identitas
Jika penumpang dan atau pengguna jasa
bandara menemukan dan mencurigai adanya barang yang tertinggal tanpa
identitas (tidak memiliki identitas) di Kawasan Bandar Udara, untuk
mecegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan maka diharap segera
menginformasikan kepada petugas keamanan bandar udara.
|