|
Bea Cukai, Imigrasi, Karantina (CIQ / Custom, Immigration, Quarantine )
Bagi para penumpang pada
penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari
dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea &
Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine),
yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan
lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya
demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen
perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan
sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara
yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
-
Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah
suatu negara)
-
Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
-
Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
-
Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan
peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya
tentunya tidak sama.
Bea Cukai (Customs)
Untuk
mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor
dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara
Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain
melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan
penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.
Dalam rangka
memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan
Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai
“Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi
para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
Jalur
Hijau (Green Channels)
Adalah jalur
yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan
tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
Jalur
Merah (Red Channels)
Adalah jalur
yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan
diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
Keterangan selengkapnya
dapat menghubungi:
www.beacukai.go.id
Fiskal Luar Negeri
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri disebutkan bahwa
orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak
Penghasilan PPh 25 (Fiskal Luar Negeri).
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi untuk
setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara adalah
sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Proses pembayaran Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Sepinggan dilakukan
oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (Ditjen Pajak) pada loket Fiskal di
ruang check in Internasional.
Di Bandar Udara Sepinggan Balikpapan untuk penerbangan internasional yang
dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh 25 (Fiskal Luar
Negeri) adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerjasama
Ekonomi Sub Regional Asean yang bertolak ke luar negeri dalam daerah
kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam
daerah kerjasama.
Untuk Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean adalah Kawasan Kerjasama
Wilayah Pertumbuhan Brunei Darusalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP)
yang tempat keberangkatannya meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang
bertempat diseluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimanatan Timur, Kalimanatan
Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Bandara udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari:
-
Brunei Darussalam dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat
di wilayah tersebut.
-
Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan bandar udara dan pelabuhan
laut yang terdapat di wilayah tersebut.
-
Philipina meliputi Mindanau dan Palawan dengan bandar udara dan
pelabuhan laut yang terdapat di wilayah tersebut.
Keterangan selengkapnya
dapat menghubungi:
www.ditjenpajak.go.id
Imigarsi (Immigration)
Tugas
instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan
dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau
bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat
proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas
keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/
keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah
ditetapkan.
Keterangan selengkapnya dapat menghubungi:
www.imigrasi.go.id
Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk
mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah
kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap
lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan
menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/
berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna
yang dilindungi.
Proses pemerikasaan Karantina di
bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.
Keterangan selengkapnya dapat menghubungi:
www.depkes.go.id
|