Bea Cukai, Imigrasi, Karantina (CIQ / Custom, Immigration, Quarantine )  

Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan  ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.

Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan.

Dokumen perjalanan tersebut antara lain:

  • Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)

  • Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)

  • Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)

  • Surat Keterangan Sehat (health certificate)

Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.  

 

Bea Cukai (Customs)

Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.

Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.

 

Jalur Hijau (Green Channels)

Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

 

Jalur Merah (Red Channels)

Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.

 Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.beacukai.go.id

Fiskal Luar Negeri

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri disebutkan bahwa orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan PPh 25 (Fiskal Luar Negeri).

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Proses pembayaran Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Sepinggan dilakukan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (Ditjen Pajak) pada loket Fiskal di ruang check in Internasional.

Di Bandar Udara Sepinggan Balikpapan untuk penerbangan internasional yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh 25 (Fiskal Luar Negeri) adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama.

Untuk Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean adalah Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darusalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) yang tempat keberangkatannya meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang bertempat diseluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimanatan Timur, Kalimanatan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Bandara udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari:

  • Brunei Darussalam dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di wilayah tersebut.

  • Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di wilayah tersebut.

  • Philipina meliputi Mindanau dan Palawan dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di wilayah tersebut.

Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.ditjenpajak.go.id

Imigarsi (Immigration)

Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.

Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.imigrasi.go.id

 Karantina (Quarantine) 

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi.

Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

 Keterangan selengkapnya dapat menghubungi: www.depkes.go.id